PALEMBANG, suryamediagroup.com – Kebebasan pers di Sumatera Selatan dinilai tengah menghadapi ancaman serius menyusul adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 25 perusahaan media. Gugatan tersebut dinilai berpotensi menjadi upaya pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial pers dalam negara demokrasi.
Hal itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Palembang usai menghadiri sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026).
Sidang yang beragendakan mediasi antara pihak penggugat berinisial AEP dan para tergugat dari perusahaan media tersebut dinyatakan gagal setelah kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Direktur LBH Palembang yang menjadi kuasa hukum dari 13 perusahaan media menyampaikan bahwa proses mediasi tidak membuahkan hasil sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
“Dalam resume usulan mediasi, kami menegaskan komitmen untuk memperjuangkan hak jurnalis. Gugatan terhadap karya jurnalistik ini adalah bentuk upaya pembungkaman,” tulis LBH Palembang dalam keterangan resminya.
Dengan gagalnya proses mediasi, mediator memutuskan sidang berlanjut ke tahap berikutnya dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat.
Mekanisme Sengketa Pers Dipertanyakan
LBH Palembang juga menyoroti langkah hukum yang ditempuh oleh penggugat. Menurut mereka, jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan ruang penyelesaian melalui Hak Jawab maupun Hak Koreksi sebelum menempuh jalur hukum perdata.
LBH menilai gugatan tersebut dapat dikategorikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yaitu gugatan yang tidak memiliki dasar kuat dan diduga bertujuan mengintimidasi media agar menghentikan pemberitaan atau kritik terhadap isu yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk dugaan korupsi.
Ketidakhadiran Penggugat Jadi Sorotan
Dalam keterangannya, LBH Palembang juga menyoroti sikap penggugat prinsipal AEP yang disebut tidak pernah hadir secara langsung sejak awal persidangan hingga proses mediasi berlangsung.
Sebaliknya, para pimpinan perusahaan media yang menjadi tergugat disebut selalu hadir mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk itikad baik dalam menjalani proses hukum.
Seruan Kawal Kebebasan Pers
Di akhir pernyataannya, LBH Palembang mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang dijamin dalam instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
“Membungkam pers berarti membungkam hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas LBH Palembang.
LBH juga mengajak kalangan akademisi, organisasi pers, serta masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal perkara tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.















