Buron 10 Tahun: Koruptor PNPM Rozaki Ditangkap saat Nyamar Jadi Sopir Truk

  • Bagikan

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengakhiri pelarian selama satu dekade yang dilakukan oleh Rozaki Lukman Habib, terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan. Rozaki ditangkap saat tengah menyamar sebagai sopir truk di Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Lampung bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Rozaki dibekuk di kawasan Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa sore, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan. Sekalipun bersembunyi selama sepuluh tahun, jerat hukum tetap akan menjangkau mereka,” ujar Plh. Asisten Intelijen Kejati Lampung, Asep, pada Rabu (15/10/2025).

Pria yang telah buron sejak tahun 2015 ini dikenal licin. Penangkapan Rozaki merupakan hasil operasi intelijen senyap Kejati Lampung yang melibatkan pengintaian dan analisis data selama berbulan-bulan, hingga akhirnya berhasil melacak keberadaannya tanpa perlawanan.

Rozaki dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tjk tertanggal 16 Februari 2023, Rozaki dijatuhi vonis:

  • Tiga tahun penjara.
  • Denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
  • Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp128,4 juta.

Jika Rozaki tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila masih tidak mencukupi, hukumannya akan ditambah penjara satu tahun enam bulan. Putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa segera ditangkap dan ditahan.

Usai ditangkap, Rozaki langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk pemeriksaan dan proses administrasi penahanan. Ia kemudian diserahkan ke Kejari Tanggamus sebagai jaksa eksekutor untuk segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan sesuai vonis pengadilan.

Asep menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku korupsi. “Kejaksaan akan terus memburu siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, di manapun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Ia menutup dengan komitmen, “Tidak ada tempat yang aman bagi koruptor untuk bersembunyi. Setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap akan kami jalankan hingga tuntas

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





This will close in 0 seconds

This will close in 10 seconds