Adrian Resmi Ditahan, Ini Tersangka Kedua Korupsi BUMD Pemalang

  • Bagikan

Pemalang Suryamediagrup.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kabupaten Pemalang. Kali ini, giliran *Adrian*, Direktur Keuangan PT Aneka Usaha periode 2021–2023, yang resmi ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin sore (20/10/2025), setelah penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan keterlibatan Adrian dalam penyalahgunaan dana penyertaan modal milik daerah.

Example 300x600

“Tersangka selaku pihak yang diberi kewenangan dalam mengelola keuangan, diduga ikut melakukan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Pemalang, Akhmad Rafliansyah Pasra.

Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar

Dari hasil audit yang dilakukan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.211.207.700. Dana tersebut berasal dari penyertaan modal yang semestinya digunakan untuk pengembangan usaha daerah melalui PT Aneka Usaha.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Adrian langsung ditahan oleh tim penyidik di Rutan Kelas IIB Pemalang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2025.

“Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti,” jelas Rafliansyah.

Tersangka Kedua Setelah Mantan Direktur Utama

Adrian menjadi tersangka kedua dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 19 September 2025, Kejari Pemalang telah menetapkan Eko Hari Karyanto, mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha, sebagai tersangka utama.

Eko diduga menyelewengkan dana penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar untuk kepentingan pribadi, yang turut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

Kepala Kejari Pemalang, Muib, menyatakan bahwa Eko dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan kasus ini belum selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan memeriksa pihak-pihak terkait. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kejari Pemalang.

(Red/Team)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *