JANGAN TUNGGU KORBAN LAGI”: Anggota DPR RI Desak Sanksi Tegas Pelanggaran Truk Besar di Jalur Pantura

  • Bagikan

PEKALONGAN – Menyusul insiden tragis yang menewaskan seorang pelajar SMA bernama Ananda VF akibat kecelakaan dengan truk besar di Jalan Setiabudi, Pekalongan Timur, Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, melontarkan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Rizal Bawazier, yang merupakan perwakilan dari Dapil Jawa Tengah X (Pekalongan, Pemalang, Batang), menegaskan bahwa sudah saatnya pihak Polres dan Satlantas di empat wilayah tersebut berhenti hanya pada sosialisasi dan segera menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Desakan Penerapan Sanksi Pelanggaran

Dalam pernyataannya, Rizal Bawazier menyampaikan rasa duka cita atas berpulangnya Ananda VF, seraya menjadikan insiden ini sebagai momentum terakhir untuk menindak tegas kendaraan berat. Kecelakaan Ananda VF terjadi di depan SPBU Baros, melibatkan pelajar tersebut dengan truk besar.

“Kita mau menunggu berapa lama lagi korban yang akan terjadi yang tidak seharusnya? Jadi sudah saatnya kita ini menerapkan sanksi pelanggaran,” ujar Rizal Bawazier dengan nada tegas.

Beliau menekankan bahwa sosialisasi dan pemasangan marka larangan lalu lintas sudah dilakukan secara intensif.

Penerbitan Aturan Resmi: Aturan pembatasan operasional truk besar bersumbu tiga atau lebih sudah resmi diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Masa Berlaku Aturan: Aturan tersebut sudah terbit sejak 18 Juli 2025, dan sosialisasi sudah berjalan sejak Mei 2025.

Warga Sudah Cukup Sabar: “Kami warga Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan sudah cukup sabar. Cukuplah sabar kami,” tambahnya.

Rizal Bawazier mendesak agar penegakan hukum segera dilaksanakan bagi truk-truk besar bersumbu tiga atau lebih yang tidak mematuhi aturan yang sudah berlaku.

Konsekuensi dan Solusi yang Sudah Disediakan

Aturan pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, potensi kecelakaan, dan mencegah kerusakan jalan di wilayah perkotaan yang padat penduduk. Sebagai bentuk fasilitasi, Kemenhub juga telah menyediakan insentif:

Diskon Tol: Diskon sebesar 20% untuk pengguna tol (kendaraan berat) di jalur terkait sudah secara otomatis diberlakukan untuk mendorong truk beralih dari jalur dalam kota ke jalan tol.

Jalur Alternatif: Truk-truk besar dan kontainer, kecuali yang berplat G atau memiliki tujuan ke pabrik lokal, diwajibkan melewati akses tol seperti Gerbang Tol Pemalang (Gandulan) dan Batang (Kandeman).

Rizal Bawazier berharap semua pihak, terutama kepolisian dan instansi perhubungan daerah, dapat melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi keselamatan dan kepentingan publik.

Penulis: Hersa NsEditor: Redaksi
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *