Kasus Dugaan Fitnah Medsos Mandek 10 Bulan, Warga Pemalang Desak Kepastian Hukum

  • Bagikan

SEMARANG, Suryamediagroup.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Pemalang ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) hingga kini belum menemui kepastian hukum. Laporan yang masuk sejak 5 Agustus 2025 tersebut dinilai menggantung setelah berjalan hampir sepuluh bulan.

Korban, Murni Asih, warga Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, mendesak Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk mempercepat proses penanganan perkara. Ia menyatakan, ketidakpastian hukum ini telah menimbulkan kerugian moral, sosial, hingga materil bagi keluarganya.

Perkara ini bermula saat terduga pelaku berinisial ES (alias UB), warga Tulungagung, Jawa Timur, diduga mengunggah serangkaian konten video melalui kanal YouTube “RK”. Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menyebarkan informasi tidak benar serta mempublikasikan data pribadi korban tanpa izin.

Murni memaparkan bahwa dirinya beserta suami dituduh melakukan penipuan dan praktik perdukunan palsu, bahkan nama anak mereka turut disangkutpautkan.

“Kami sangat dirugikan. Nama baik keluarga tercemar, usaha pengobatan alternatif suami saya juga terdampak luas akibat penyebaran konten tersebut,” ujar Murni, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan bahwa selama ini tidak pernah ada keluhan atau laporan kerugian dari masyarakat terkait layanan pengobatan suaminya. Dalam proses penyelidikan, korban mengklaim telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti dan menghadirkan delapan saksi untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Drs. H. KRH Hono Sejati Pradoto Jatinagoro, SH., M.Hum., dan Dedi Arif Cahyono, SH., menyatakan bahwa proses penanganan perkara sejauh ini masih berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Namun, mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar berjalan objektif.

Hono Sejati Pradoto menjelaskan, salah satu hambatan formil dalam peningkatan status perkara ini adalah proses klarifikasi legalitas di Kementerian Hukum. Penyidik siber diketahui tengah menunggu jawaban resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) guna memastikan status hukum dari pihak pengunggah konten (apakah termasuk sengketa pers atau siber murni).

“Penyidik pekan lalu sudah berkoordinasi langsung ke Jakarta untuk mengonfirmasi hal ini. Kami meminta kepolisian terus memantau perkembangannya agar segera ada kepastian. Jika hasil klarifikasi menunjukkan pihak terkait bukan merupakan perusahaan pers, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap berikutnya,” pungkas Hono Sejati.

(Tim CMI Group)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *