LBH Jong Java Siap Dampingi Siswa Korban Pemotongan Dana PIP

  • Bagikan

Tegal, 8 Agustus 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java secara tegas mengecam praktik pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Astrindo Kota Tegal. Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H., menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hukum berat dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi siswa atau orang tua yang menjadi korban.

Menurut Wildanil, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dengan jelas mengatur bahwa dana PIP adalah hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun, termasuk sekolah. “Pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun, baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

 

Pemotongan Dana PIP Termasuk Korupsi

Wildanil menjelaskan bahwa secara pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Program PIP sendiri memiliki tujuan mulia, yaitu:

  1. Mencegah anak putus sekolah karena masalah biaya.
  2. Membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, dan transportasi.
  3. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Melihat tujuan tersebut, LBH Jong Java sangat menyayangkan adanya pihak yang justru “menyunat” dana yang seharusnya diterima utuh oleh siswa. Mereka mengajak para korban untuk tidak takut melapor dan siap mendampingi secara hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





This will close in 0 seconds

This will close in 10 seconds