Update! Skandal Hibah Rp50,8 Miliar Disdik: Kejari Pemalang Panggil 6 Pejabat, CMI GROUP Beri Dukungan Penuh!

  • Bagikan

PEMALANG, suryamediagroup.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menaikkan status penanganan dugaan penyelewengan dana hibah daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024. Nilai anggaran yang tengah diselidiki mencapai Rp50.845.003.730.

Pemeriksaan Sejumlah Pejabat
Hingga Rabu (11/3/2026), tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pemalang telah memanggil enam orang pejabat untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-59/M.3.22/Fd.1/01/2026.

Sejumlah pihak yang dipanggil untuk klarifikasi dan penyertaan dokumen (Pidsus-5A) di antaranya:

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang.
Bendahara Pengeluaran dan PPTK Disdik (periode 2024).
Bendahara Umum BPKAD (periode 2024).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas.
“Sejauh ini sudah enam orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini masih dalam proses klarifikasi serta pengumpulan data,” ujar Akhmad Rafliansyah, sebagaimana dikutip dari beritabersatu.com.

Apresiasi dari CMI GROUP
Langkah Kejari Pemalang dalam mengusut dugaan kasus tersebut mendapat apresiasi dari Pimpinan Umum CMI GROUP. Penyelidikan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

“Angka Rp50,8 miliar itu sangat besar. Kami mengapresiasi langkah Kejari Pemalang yang merespons laporan masyarakat. Transparansi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Pimpinan Umum CMI GROUP, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas agar dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Duduk Perkara
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan laporan dari platform media bernomor INV/CMI-NEWS/01DPK-KP/X/2025. Penyelidikan difokuskan pada mekanisme penyaluran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski pemeriksaan telah berjalan, Kejari Pemalang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan melalui pengumpulan alat bukti serta keterangan para saksi.

Publik kini menanti perkembangan penanganan kasus ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta upaya menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

(Red/CMI Group)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *





This will close in 0 seconds

This will close in 10 seconds