Penguatan SDM Pelayanan Publik, Pemkab Pemalang Tekankan Kreativitas Konten Digital

  • Bagikan

Pemalang, suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong keterbukaan informasi publik dengan menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas SDM Pelayanan Publik dan Penyebarluasan Informasi Publik di Hotel Winner, Rabu (6/5/2026).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin aktif dan kreatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa media sosial bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama dalam pelayanan publik di era digital.

“Media sosial adalah ruang tanpa batas. Semua OPD, kecamatan, kelurahan hingga puskesmas harus memiliki kanal komunikasi. Kalau tidak menyampaikan informasi, kegiatan yang kita lakukan akan terasa hambar,” tegasnya.

Ia juga mendorong peserta agar tidak hanya mengikuti materi, tetapi mampu berinovasi dan berkreasi dalam menyajikan konten yang menarik, informatif, serta mudah dipahami masyarakat.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kapasitas PPID, mulai dari pengelolaan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga pengelolaan pengaduan masyarakat dan pembuatan konten kreatif.

Menurutnya, upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Nilai keterbukaan informasi Kabupaten Pemalang terus meningkat dalam penilaian Komisi Informasi Jawa Tengah.

“Tahun 2023 kita masih di angka 58,8 atau kategori tidak informatif. Tahun 2024 naik menjadi 85,17, dan tahun 2025 menjadi 87,58. Target kami pada 2026, Pemalang dapat menjadi kabupaten yang benar-benar informatif,” ujarnya optimistis.

Kegiatan ini menghadirkan praktisi dari Diskomdigi Provinsi Jawa Tengah, yakni Anggi Ayu Meidamara, Riekha Hapsari, dan Arief Satriana Ulfa.

Dalam pemaparannya, Anggi Ayu Meidamara menekankan pentingnya dasar hukum dalam keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pengelolaan informasi harus didukung dengan SK PPID, DIP, DIK, serta regulasi yang jelas agar pelayanan berjalan profesional dan akuntabel.

Sementara itu, Riekha Hapsari mengingatkan bahwa media sosial memiliki peran besar dalam penyebaran informasi, namun juga rawan disalahgunakan.

“WhatsApp paling mudah menyebarkan informasi, tetapi juga paling cepat menyebarkan hoaks. Karena itu, pengelolaan media sosial instansi harus serius dan terarah,” jelasnya.

Di sisi lain, Arief Satriana Ulfa memperkenalkan layanan pengaduan masyarakat melalui fitur LaporGub dalam aplikasi JNN yang dapat diakses gratis selama 24 jam sebagai sarana masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Kegiatan ini diikuti sekitar 200 peserta yang terdiri atas pejabat PPID dan PIC perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, hingga BUMD se-Kabupaten Pemalang. Acara tersebut juga dihadiri Asisten III Administrasi Umum Bagus Sutopo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *