JAKARTA, Suryamediagroup.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR RI terus bergulir dan kian menghangat. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menegaskan pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bagian krusial dalam regulasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan di Gedung DPR RI, serta diperkuat dalam pertemuan dengan para ahli perkoperasian dan Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi), Selasa (23/6/2026).
Rizal menilai, hingga kini belum adanya sistem penjaminan simpanan membuat posisi anggota koperasi simpan pinjam masih rentan terhadap berbagai risiko.
“Jutaan anggota koperasi simpan pinjam di Indonesia belum memiliki jaminan yang memadai saat terjadi gagal kelola, penyalahgunaan dana, maupun kebangkrutan,” ujarnya.
Menurut Rizal, risiko gagal bayar yang kerap terjadi telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Kondisi tersebut berbeda dengan sektor perbankan yang telah memiliki sistem penjaminan melalui LPS.
Ia menilai, ketimpangan regulasi ini harus segera diakhiri melalui revisi UU Perkoperasian. Rizal pun berkomitmen mengawal agar usulan pembentukan LPS Koperasi masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.
“Terus kita perjuangkan agar LPS Koperasi masuk dalam RUU Perkoperasian yang baru sebagai bentuk perlindungan bagi anggota koperasi simpan pinjam,” tulisnya melalui media sosial.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Pernyataan Rizal bahkan menjadi perbincangan di media sosial dan memicu dukungan publik terhadap perlindungan hukum bagi anggota koperasi.
Sejumlah pihak menilai, dorongan pembentukan LPS Koperasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor koperasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Jika terealisasi, kebijakan ini diyakini akan mendorong transformasi koperasi simpan pinjam menjadi lebih transparan, akuntabel, serta memiliki posisi yang setara dengan lembaga keuangan formal lainnya dalam mendukung ekonomi kerakyatan.














