Camat Moga Tegaskan Lapak Alun-Alun Tidak Boleh Diperjualbelikan!

  • Bagikan
Camat Moga Tegaskan Lapak Alun-Alun Tidak Boleh Diperjualbelikan!
Camat Moga Tegaskan Lapak Alun-Alun Tidak Boleh Diperjualbelikan!

PEMALANG – Pemerintah Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, mengambil langkah tegas dalam menata kawasan Alun-Alun Moga. Dalam upaya menertibkan ruang publik yang menjadi ikon pemersatu warga tersebut, Camat Moga secara khusus memberikan peringatan keras terkait status kepemilikan lapak pedagang yang tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal.

Pernyataan bersikap tegas ini disampaikan langsung oleh Camat Moga, Drajat, S.Hut, MM., di hadapan 120 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pertemuan strategis dalam bentuk sosialisasi tata tertib pemanfaatan ruang publik tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Moga pada Rabu (24/6/2026).

Dalam arahannya, Drajat menggarisbawahi bahwa seluruh area dan fasilitas lapak yang ada di Alun-Alun Moga merupakan hak publik dan peruntukannya diatur penuh oleh pemerintah serta pengelola. Oleh karena itu, segala bentuk transaksi oper alih, sewa ilegal, hingga jual beli lapak secara sepihak adalah pelanggaran berat.

“Kami berikan peringatan keras. Seluruh lapak yang ada di alun-alun ini statusnya tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah-tangankan secara ilegal oleh siapa pun,” tegas Drajat di depan ratusan pedagang yang hadir.

Selain masalah status lapak, Camat Moga juga menaruh perhatian besar pada aspek estetika. Ia meminta para pedagang dan pengunjung memiliki kesadaran kolektif untuk menjaga keasrian Alun-Alun Moga, yang notabene merupakan wajah dari kecamatan tersebut.

“Kami meminta para pelaku UMKM dan pengunjung untuk sama-sama menjaga kebersihan. Tolong aset yang ada dijaga, dan jangan ada aksi vandalisme seperti mencoret-coret tembok di area alun-alun,” imbuhnya.

Langkah preventif dan tegas dari pihak kecamatan ini mendapat dukungan penuh dari Pengelola Alun-Alun Moga, Gus Haris Jayantaka. Pihaknya mengapresiasi langkah edukatif ini agar aturan main di kawasan alun-alun menjadi semakin jelas dan ditaati bersama.

Gus Haris juga mengingatkan para pedagang tentang asal-usul pembangunan Alun-Alun Moga yang sarat akan nilai gotong royong, sehingga sudah sepatutnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Perlu diingat, aset ini dibiayai dari swadaya masyarakat dan sumbangsih para donatur. Mari kita buktikan bahwa kita bisa amanah dalam menjaga apa yang sudah dititipkan kepada kita semua,” pungkas Gus Haris.

Melalui ketegasan regulasi ini, Pemerintah Kecamatan Moga berharap Alun-Alun Moga bisa terus bertransformasi menjadi pusat perputaran ekonomi UMKM yang sehat, rapi, bersih, dan bebas dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Penulis: SuryaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *