Polisi Tindak Cepat Dugaan Judi Sabung Ayam di Sikandang, Arena Dibongkar dan Dimusnahkan

  • Bagikan

PEMALANG, suryamediagroup.com – Kepolisian Resor (Polres) Pemalang merespons cepat pemberitaan investigasi CMI News terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Sikandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Pemalang segera melakukan verifikasi dan penindakan di lapangan. PS Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Suharno, mengapresiasi informasi yang disampaikan media dan masyarakat serta memastikan langkah hukum telah diambil.

“Sudah kami tindak lanjuti, terima kasih atas informasinya,” ujar Iptu Suharno dalam keterangan tertulis kepada CMI News.

Penertiban dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Comal pada Sabtu (30/5/2026) siang. Kapolsek Comal bersama anggota turun langsung ke lokasi untuk membongkar arena yang diduga digunakan sebagai tempat sabung ayam.

Petugas, dibantu warga setempat, merobohkan bangunan semi permanen berbahan bambu dan terpal. Sejumlah fasilitas seperti kurungan ayam berukuran besar serta sisa material tenda juga dimusnahkan dengan cara dibakar guna mencegah penggunaan kembali. Setelah itu, petugas memasang garis polisi di lokasi sebagai bentuk pengawasan.

Pimpinan Redaksi CMI News menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan tindakan tegas aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pemalang dan Polsek Comal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Praktik perjudian sabung ayam merupakan pelanggaran hukum. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta bagi penyelenggara. Sementara itu, Pasal 303 bis mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta bagi peserta perjudian.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan apabila terbukti menyebabkan luka atau kematian pada hewan yang digunakan.

Warga setempat menyambut baik penertiban tersebut karena dinilai mampu mengembalikan kondisi lingkungan menjadi aman dan kondusif.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *