PEMALANG — Ratusan anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya DPC Kabupaten Pemalang mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (22/7/2026). Aksi unjuk rasa ini digelar guna mengawal integritas proyek fasilitas kesehatan (faskes) vital, sekaligus mendesak Pokja Pemilihan membuka secara transparan dasar hukum pembatalan pemenang tender RSUD Randudongkal.
Aksi yang berlangsung di area Pemkab Pemalang tersebut sempat diwarnai ketegangan sebelum perwakilan massa memasuki ruang audiensi. Ketegangan memuncak saat Koordinator Aksi sekaligus Wakil Ketua DPC GRIB Jaya Pemalang, Jabidi, menolak aturan petugas yang melarang peserta membawa ponsel ke dalam ruang rapat. Meski begitu, situasi dapat segera diredam dan dialog interaktif tetap berlanjut secara kondusif.
Dalam orasinya, Jabidi menegaskan bahwa keberadaan massa GRIB Jaya bukan untuk menghalangi pembangunan faskes di Pemalang, melainkan untuk memastikan proses lelang berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami datang bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan uang rakyat dipergunakan jujur. Proses lelang fasilitas kesehatan vital ini harus bersih tanpa ‘main mata’,” tegas Jabidi di hadapan peserta aksi.
Dalam sesi audiensi dengan perwakilan Pemkab Pemalang dan panitia lelang, GRIB Jaya Pemalang menyampaikan empat poin desakan utama:
-
Transparansi Pembatalan Tender: Mendesak Pokja Pemilihan untuk membeberkan secara terbuka dasar hukum serta alasan utama pembatalan pemenang tender sebelumnya.
-
Evaluasi Prosedur Lelang: Meminta kaji ulang menyeluruh atas seluruh tahapan lelang apabila terindikasi ada mekanisme yang dilanggar.
-
Pelibatan APH dan Pengawas: Mendesak Inspektorat, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan mengawasi jalannya proses tender.
-
Prioritas Pelayanan Publik: Menegaskan agar proyek sarana kesehatan masyarakat ini murni diperuntukkan bagi kepentingan publik tanpa intervensi pihak luar.
Menanggapi desakan massa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Pemalang, Kusyanto, membeberkan secara rinci kronologi serta alasan teknis di balik perubahan pemenang tender proyek pembangunan RSUD Randudongkal tersebut.
Kusyanto menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan telah menetapkan pagu anggaran proyek RSUD Randudongkal sebesar Rp45 miliar. Sepanjang harga penawaran peserta berada di bawah pagu tersebut, maka penawaran dinyatakan sah secara nilai. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi tender tidak semata-mata mengacu pada harga terendah.
”Mekanisme evaluasi tidak semata berdasarkan harga penawaran terendah. Tahapan yang lebih dahulu dinilai adalah administrasi peserta. Kalau secara administrasi tidak lolos, walau harganya rendah, penyedia jasa tidak bisa dilanjutkan dalam proses tender itu,” terang Kusyanto saat audiensi, Rabu (22/7/2026).
Ia mengklarifikasi bahwa perubahan pemenang dari PT Kartikasari Manunggal Putra ke pemenang cadangan 1, yaitu PT Majapahit Astabaja, terjadi setelah adanya aduan pada masa sanggah.
”Dalam masa sanggah, salah satu peserta yang kebetulan calon pemenang cadangan 1 (PT Majapahit Astabaja) menyampaikan sanggahan. Disampaikan bahwa PT Kartikasari sudah ditetapkan sebagai pemenang di proyek Kementerian PU dan Pekalongan. Atas informasi itu, kami lakukan klarifikasi,” tuturnya.
Setelah berkordinasi dengan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Kementerian PU, tim PBJ menemukan adanya pelanggaran aturan pengadaan, yakni penggunaan personel yang sama untuk dua proyek berbeda secara bersamaan.
“Kita klarifikasi ke Kementerian PU di BP2JK dan Satker Kementerian PU, PPK-nya menyatakan personel yang ditawarkan PT Kartikasari antara proyek Kementerian PU dan Pemalang sama,” ujar Kusyanto.
Akibat temuan masalah administrasi tersebut, PT Kartikasari Manunggal Putra secara resmi digugurkan dari statusnya sebagai pemenang tender Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Tipe D Randudongkal Tahap III. Pihak Pemkab menegaskan seluruh proses peninjauan ulang dan penetapan telah dijalankan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PBJ Pemalang dan menyerahkan tuntutannya, massa aksi yang menempuh dialog selama kurang lebih dua jam tersebut membubarkan diri secara teratur. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman di bawah pengawalan ketat dari personel Polres Pemalang dan TNI.














