Peredaran Eximer dan Tramadol di Pemalang Disorot, Forum CMI Desak Aparat Bertindak

  • Bagikan

PEMALANG, Suryamediagroup.com – Peredaran obat keras daftar G, termasuk Eximer dan Tramadol, di Kabupaten Pemalang kembali menjadi sorotan. Penjualan obat yang disebut berlangsung tanpa izin itu diduga menyasar kalangan pelajar dan anak muda.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Selain persoalan peredaran obat, muncul pula dugaan adanya upaya membungkam warga yang melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas tersebut.

Forum CMI Group menyebut memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian “uang atensi” sebesar Rp1 juta per bulan kepada pihak atau warga yang menyuarakan keberatan terhadap aktivitas penjualan obat keras itu. Namun, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Forum CMI Group menilai jika praktik tersebut benar terjadi, aparat penegak hukum perlu menyelidikinya. Dugaan pemberian uang untuk menghentikan kritik masyarakat tidak boleh menjadi alasan aktivitas penjualan obat keras terus berlangsung.

Pimpinan Umum Forum CMI Group meminta Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang mengambil langkah tegas terhadap peredaran obat keras yang diduga ilegal.

“Jika pihak-pihak terkait, baik pihak kepolisian maupun Satpol PP, tidak ada tindakan nyata dan tegas terkait peredaran obat golongan G ini, maka kami sebagai fungsi sosial kontrol bersama warga masyarakat yang akan bertindak langsung melakukan aksi sweeping,” kata Pimpinan Umum Forum CMI Group.

Forum tersebut juga mendesak aparat memeriksa sejumlah lokasi yang disebut rawan menjadi titik transaksi, antara lain kawasan eks Pasar Buah, Bojongbata, Petarukan, dan Comal.

Forum CMI Group menegaskan kontrol masyarakat terhadap peredaran obat keras harus dilakukan melalui jalur hukum. Mereka meminta aparat tidak hanya menindak penjual, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok maupun yang melindungi aktivitas tersebut.

Masyarakat berharap pengawasan dan penindakan dilakukan secara transparan agar peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Pemalang dapat ditekan.

(Red/CMIgroup)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *