PEMALANG, Suryamediagroup.com – Pengungkapan sindikat pencurian mobil pikap lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten berujung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Polisi menyita sedikitnya tujuh mobil pikap dari area garasi perusahaan berinisial PT MJB pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Penyitaan itu mengundang perhatian warga sekitar. Seorang petugas operasional perusahaan mengatakan tujuh kendaraan tersebut diamankan polisi karena diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Seorang warga yang mengetahui proses pengamanan kendaraan mengatakan polisi juga membawa seorang karyawan berinisial TN untuk dimintai keterangan.
Polisi kemudian mendatangi kediaman NAW, yang disebut menjabat Wakil Direktur MJB. Namun, NAW tidak berada di rumah ketika petugas datang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui alur distribusi kendaraan hasil curian sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga mendalami penggunaan fasilitas perusahaan sebagai lokasi penyimpanan kendaraan yang diduga berasal dari jaringan pencurian.
Keterkaitan Pemalang dengan jaringan tersebut terungkap setelah penyidik Polda Banten menelusuri distribusi kendaraan hasil curian dari Banten menuju Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan atas serangkaian pencurian mobil pikap di wilayah Banten. Dari penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 14 lokasi kejadian perkara.
Kasus ini bermula dari pencurian sebuah mobil pikap di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sekitar dua jam kemudian, polisi menangkap dua tersangka di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat. Mereka adalah RM, 25 tahun, yang berperan sebagai joki, dan DP, 43 tahun, yang diduga bertindak sebagai pemetik atau eksekutor.
Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik mengembangkan kasus hingga ke Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap seorang terduga penadah berinisial AS, 41 tahun, di wilayah Pemalang pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Penangkapan AS menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara yang kemudian mengarah pada penyitaan tujuh mobil pikap di area garasi PT MJB.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, lokasi penyimpanan kendaraan lainnya, maupun jaringan penadah yang lebih luas.
Hingga Rabu, 26 Agustus 2026, para tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih memeriksa peran masing-masing pihak sebelum menentukan status hukum mereka.
(Red/CMI group)









