Bekas Tambang Galian C di Pemalang Terbengkalai, Aktivis Desak Reklamasi dan Penegakan Hukum

  • Bagikan

PEMALANG, Suryamediagroup.com — Maraknya lokasi bekas penambangan bahan galian C yang terbengkalai di Kabupaten Pemalang menuai sorotan. Lahan yang rusak setelah aktivitas pertambangan dinilai belum mendapatkan pemulihan secara optimal sehingga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Aktivis lingkungan sekaligus alumni Teknik Pertambangan UPN “Veteran” Yogyakarta angkatan 1998, Andy Rakhmat Prasetya, S.T., menilai kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Menurut Andy, pemulihan lahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Good Mining Practice atau praktik pertambangan yang baik. Kewajiban tersebut, kata dia, harus direncanakan sejak awal kegiatan pertambangan dan tidak boleh diabaikan setelah kegiatan eksploitasi berakhir.

“Reklamasi itu wajib hukumnya dan berpatokan pada Rencana Reklamasi (RR) serta Rencana Pascatambang (RPT) yang disusun dan dilaksanakan pada saat operasional tambang berlangsung. Anggarannya sudah dikunci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) operasional yang tersambung langsung dengan proyeksi produksi dan penjualan,” ujar Andy.

Ia mempertanyakan komitmen pemegang izin usaha pertambangan apabila kegiatan eksploitasi telah berakhir, tetapi lokasi tambang justru ditinggalkan dalam kondisi rusak dan berpotensi membahayakan warga.

Andy juga menyoroti keberadaan aktivitas pengerukan tanah maupun batuan di kawasan hutan yang diduga dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Menurut dia, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan harus didukung persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika ada pihak yang melakukan pengerukan di wilayah hutan dengan alasan masih menunggu atau mengurus izin, atas dasar hukum apa kegiatan penggalian tersebut dilakukan? Jika persyaratan dan perizinannya belum terpenuhi, tentu kegiatan itu harus dipertanyakan legalitasnya,” katanya.

Andy mengingatkan para pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Pemalang agar menjalankan kegiatan sesuai regulasi pertambangan nasional, termasuk ketentuan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik serta reklamasi dan pascatambang.

Ia menilai pengabaian terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak ekologis, seperti erosi, longsor, perubahan bentang alam hingga terbentuknya kubangan bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Jangan sampai pengusaha tambang hanya datang mengeruk keuntungan, lalu setelah selesai, masyarakat sekitar yang harus menanggung dampaknya. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus berani bertindak tegas terhadap tambang-tambang yang mangkrak,” tegasnya.

Dorong Audit Investigatif

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, Andy Rakhmat Prasetya bersama Forum CMI Group dan Aliansi Wartawan Pemalang Bersatu (AWPB) menyatakan akan melakukan konsolidasi untuk mengawal persoalan bekas tambang dan dugaan pengabaian kewajiban reklamasi.

Mereka berencana menyampaikan laporan atau surat resmi kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga aparat penegak hukum.

“Kami bersama Forum CMI Group dan AWPB bakal segera melayangkan surat resmi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga aparat penegak hukum,” kata Andy.

Langkah tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk mendorong pengawasan dan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi bekas tambang yang dinilai bermasalah.

Ia berharap instansi berwenang dapat melakukan audit investigatif terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Andy juga meminta agar sanksi diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang kami dorong adalah penegakan aturan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas agar kerusakan lingkungan tidak terus menjadi beban masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *