JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Melalui unggahan video di akun resmi TikTok @kpk_ri pada Sabtu (16/1), KPK memberikan pembaruan signifikan terkait jalannya penyidikan perkara tersebut.
Penyelidikan Aliran Dana dan Inisiatif Pembagian
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa selama periode 12 hingga 13 Januari 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk menggali apakah diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut merupakan kebijakan murni dari Kementerian Agama atau terdapat intervensi serta inisiatif dari pihak luar, seperti biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).










