KPK Tangkap Tangan Bupati Pati Sudewo, Diduga Terkait Kasus Korupsi

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (20/1/2026), penyidik KPK mengamankan Bupati Pati, Sudewo, beserta sejumlah pihak lainnya.

Pemeriksaan di Polres Kudus

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut adalah Bupati Pati yang berinisial SDW. Saat ini, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Mapolres Kudus sebelum diboyong ke Jakarta.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW. Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujar Budi melalui pesan tertulis.

Rekam Jejak Kasus

Meski KPK belum merinci detail perkara yang memicu OTT kali ini, nama Sudewo sebelumnya sempat beberapa kali menjadi sorotan publik. Ia diketahui pernah diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Dalam rentetan kasus tersebut, penyidik KPK dikabarkan sempat melakukan penyitaan uang sebesar Rp3 miliar yang diduga terkait dengan aliran dana atau fee pengaturan lelang proyek. Selain itu, kepemimpinan Sudewo di Pati juga sempat diwarnai aksi demonstrasi warga terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Akan Dibawa ke Gedung Merah Putih

Rencananya, setelah menjalani pemeriksaan awal di Jawa Tengah, Sudewo akan diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga berita ini diturunkan, status hukum Sudewo masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Konferensi pers resmi terkait kronologi dan detail kasus rencananya akan digelar segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds

This will close in 10 seconds