Tangerang – Dua sosok yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat, yaitu Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi. Keduanya, berinisial HS (51) dan S (35), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor proyek pembangunan sekolah. Tak tanggung-tanggung, mereka meminta uang sebesar Rp30 juta dengan dalih “uang koordinasi”.
Aksi pemerasan ini terbongkar setelah korban, seorang kontraktor berinisial TW, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Tangerang. Kasus ini bermula saat TW mendatangi HS dan S untuk berkoordinasi terkait proyek pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 5 Curug. Dalam pertemuan tersebut, para tersangka yang juga mengaku dari organisasi kepemudaan ini meminta uang sebesar Rp35 juta. Namun, TW hanya menyanggupi Rp15 juta.
Karena permintaan tidak dipenuhi, HS dan S lantas mengancam akan menutup akses jalan menuju lokasi proyek. Ancaman ini membuat TW merasa tertekan, terutama karena mobil pengangkut material tidak akan bisa lewat. Akhirnya, korban menyerah dan memberikan uang sebesar Rp30 juta.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah mereka menerima uang dari kontraktor di Kawasan Citra Raya, Cikupa.
“Tindakan kedua tersangka ini merupakan tindak pidana pemerasan yang mengarah kepada premanisme,” ujar Kombes Pol Indra.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang memiliki hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas tindakan premanisme yang dapat menghambat investasi dan pembangunan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait agar selalu berhati-hati terhadap oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Apabila ada ancaman atau pungutan liar, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.















