Tegal – Seorang pengusaha asal Tegal, SN, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tegal. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap FIFGROUP Cabang Tegal, dengan kerugian mencapai Rp491.805.000. Putusan ini ditetapkan dalam sidang pada 7 Agustus 2025.
Kronologi Penipuan dengan Modus Sertifikat Palsu
Kasus ini bermula saat SN mengajukan permohonan kredit pembiayaan modal usaha kepada FIFGROUP. Untuk memuluskan aksinya, SN menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44 milik orang lain. Ia meyakinkan tim FIFGROUP bahwa sertifikat itu sedang dalam proses balik nama ke atas namanya.
Setelah tim FIFGROUP melakukan survei dan menilai pengajuan SN layak, kredit senilai lebih dari Rp491 juta akhirnya dicairkan pada 1 Februari 2023. Namun, setelah dana cair, SN tidak pernah melakukan pembayaran angsuran.
Terungkapnya Penipuan dan Proses Hukum
FIFGROUP sudah mengirimkan surat peringatan berulang kali, tetapi tidak ada tanggapan dari SN. Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa proses jual beli sertifikat tersebut tidak pernah selesai karena SN belum melunasi pembayaran kepada pemilik asli.
Selain itu, terungkap juga bahwa SN menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengelabui proses pemeriksaan kelayakan kredit (BI Checking). KTP palsu ini dibuat dengan bantuan seseorang berinisial AG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Atas laporan FIFGROUP, pihak kepolisian melakukan penyidikan hingga akhirnya SN divonis bersalah oleh pengadilan.
Imbauan FIFGROUP untuk Masyarakat
Regional Remedial Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, Yoga Baskoro, mengimbau masyarakat agar tidak meniru perbuatan SN.
Ia menegaskan bahwa perbuatan seperti ini adalah tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan dan berujung pada hukuman penjara. “Masyarakat harus berhati-hati dalam memberikan dokumen identitas dan tidak mudah tergiur mengajukan kredit dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Yoga.















