Respons Instruksi Camat, BPD Temuireng Gerak Cepat Bentuk Kepanitiaan Pilkades

  • Bagikan
Respons Instruksi Camat, BPD Temuireng Gerak Cepat Bentuk Kepanitiaan Pilkades
Respons Instruksi Camat, BPD Temuireng Gerak Cepat Bentuk Kepanitiaan Pilkades

PEMALANG, CMIGROUP – Jajaran Pemerintah Kecamatan Petarukan memfasilitasi agenda krusial pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Balai Desa Temuireng, Jumat malam (12/06/2026). Langkah strategis ini diambil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temuireng sebagai respons cepat atas instruksi resmi Camat Petarukan untuk memastikan tahapan Pilkades berjalan sesuai linimasa.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H. Dalam arahannya, Muhibin menekankan bahwa kualitas Pilkades sangat bergantung pada integritas panitia yang dibentuk.

“Pembentukan panitia ini adalah fondasi awal. Saya tegaskan kepada seluruh personel yang terpilih agar memegang teguh asas netralitas, transparansi, dan profesionalitas tanpa memihak,” ujar Muhibin.

Proses penyusunan struktur organisasi ini turut dikawal ketat oleh perwakilan Kecamatan Petarukan, Nuryanto, S.IP., guna memastikan seluruh tahapan memenuhi syarat formal hukum. Agenda ini dihadiri oleh jajaran BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda dan perempuan.

Dasar Regulasi dan Musyawarah Mufakat

Pembentukan kepanitiaan ini merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan BPD membentuk panitia paling lambat 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau minimal 3 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Melalui musyawarah mufakat yang berjalan kondusif, BPD Temuireng menetapkan 10 orang panitia inti yang dipimpin oleh Susilo (guru) sebagai Ketua, didampingi Sugeng sebagai Wakil Ketua. Selain itu, untuk menjaga marwah demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil), BPD Temuireng juga menetapkan Tim Pengawas sesuai amanat Pasal 20 ayat (1) Perda terkait.

Daftar Personel Panitia Pilkades Temuireng 2026

Posisi Nama Unsur
Ketua Susilo Guru
Wakil Ketua Sugeng Tokoh Masyarakat
Sekretaris Kinanti Susan Ari Perangkat Desa
Bendahara Dia Amanullah Perangkat Desa
Seksi Pendaftaran Calon Kharumatunnisa Tokoh Masyarakat
Seksi Pendaftaran Pemilih M. Ardianto Guru
Seksi Pemungutan Suara Anggi Tokoh Masyarakat
Seksi Logistik & Perlengkapan Surinto Tokoh Masyarakat/Guru
Seksi Keamanan & Ketertiban Didik Perangkat Desa
Seksi Konsumsi Siti Manisah Perwakilan RW

Tim Pengawas Pilkades Temuireng 2026

  • Ketua: Sutarjo (Tokoh Masyarakat)

  • Sekretaris: Wiwin (Guru)

  • Anggota: Toto Aji (Tokoh Masyarakat) + 2 posisi lowong.

Seluruh hasil musyawarah yang tertuang dalam berita acara otentik tersebut ditandatangani secara sah oleh Wakil Ketua BPD Temuireng, Hadi Sutanto, S.Pd. Dengan terbentuknya struktur ini, Desa Temuireng kini secara resmi melangkah ke tahapan teknis Pilkades Serentak 2026 demi mewujudkan iklim demokrasi desa yang aman dan damai. (Red)

Penulis: SuryaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *