Dugaan Sistem Kontrak Tak Transparan dan Retribusi Dipertanyakan, Ada Apa dengan Parkir Samsat Pemalang?

  • Bagikan

PEMALANG, Suryamediagroup.com – Pengelolaan fasilitas parkir di lingkungan Kantor Bersama Samsat Kabupaten Pemalang menjadi sorotan. Hasil konfirmasi jurnalis Exposee.id di lapangan menemukan adanya ketidaksesuaian informasi antara pihak manajemen dan kondisi yang dialami pekerja di lapangan, Rabu (17/6/2026).

Silang Pendapat Soal Sistem Bagi Hasil

Kepala Seksi (Kasi) Parkir Samsat Pemalang, Yoga, menyatakan bahwa pengelolaan parkir dilakukan secara internal oleh pihak Samsat. Namun, untuk operasional teknis, pihaknya menggandeng pekerja lapangan melalui skema kerja sama bagi hasil.

“Skemanya kontrak kerja sama dengan pembagian hasil 50 persen untuk Samsat dan 50 persen untuk pekerja,” ujar Yoga.

Pernyataan tersebut dibantah oleh salah satu pekerja parkir berinisial R. Ia mengakui adanya janji sistem bagi hasil 50:50, namun mengaku tidak pernah menerima nominal sesuai skema tersebut. Bahkan, ia menyebut tidak pernah memegang dokumen kontrak kerja sama secara fisik.

“Kami tidak menerima sebesar itu. Kami hanya mendapat gaji tetap Rp1,5 juta per bulan,” ungkapnya.

Legalitas Retribusi Dipertanyakan

Selain persoalan pendapatan pekerja, tim investigasi juga menemukan dugaan kejanggalan terkait legalitas penarikan retribusi parkir. Di lapangan, petugas tidak dapat menunjukkan karcis atau bukti retribusi resmi kepada pengguna jasa.

Salah satu pekerja menyebut tidak mengetahui secara pasti status resmi atau tidaknya penarikan tersebut. “Kalau soal resmi atau tidak, saya kurang tahu,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Yoga membantah adanya praktik penarikan retribusi ilegal di area Samsat.

Cleaning Service Rangkap Juru Parkir

Temuan lain menunjukkan bahwa sebagian petugas parkir merupakan tenaga kebersihan (cleaning service) internal Samsat Pemalang.

Yoga membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelibatan tenaga kebersihan hanya bersifat membantu saat kondisi ramai.

“Petugas cleaning service hanya diperbantukan saat kondisi padat untuk membantu merapikan kendaraan,” jelasnya.

Tinjauan Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan:

  • Perjanjian Kerja
    Setiap pekerja wajib memiliki perjanjian kerja tertulis yang memuat jenis pekerjaan, tugas, upah, serta hak dan kewajiban. Perubahan atau penambahan tugas di luar kontrak awal harus disepakati secara tertulis.
  • Upah dan Waktu Kerja
    Penugasan di luar pekerjaan utama wajib dihitung sebagai kerja tambahan atau lembur yang berhak atas kompensasi. Gaji Rp1,5 juta per bulan juga perlu dikaji karena berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pemalang.
  • Perlindungan Hukum Pekerja
    Rangkap tugas tanpa kejelasan status kontrak berpotensi melanggar prinsip perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja. Terlebih, pekerjaan di sektor parkir memiliki risiko yang berbeda dibandingkan tenaga kebersihan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *