PEMALANG, suryamediagroup.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (8/6/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting, yakni persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 serta persetujuan penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, pemilihan kepala daerah merupakan agenda demokrasi yang membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup besar. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang menyusun kebijakan pembentukan dana cadangan guna memastikan ketersediaan anggaran tanpa membebani satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan ini menjadi solusi agar pembiayaan Pilkada dapat direncanakan secara bertahap dan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah,” kata Anom.
Ia menjelaskan, raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah, pembahasan bersama DPRD, hingga fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pembahasan, dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029 ditetapkan sebesar Rp60 miliar. Anggaran tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD, masing-masing sebesar Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan 2028.
Pengalokasian secara bertahap dilakukan untuk menjaga kemampuan keuangan daerah sekaligus memastikan kesiapan pendanaan Pilkada 2029. Apabila masih terdapat kekurangan anggaran, pemerintah daerah akan mengalokasikannya kembali sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Selain menyetujui pembentukan dana cadangan Pilkada, rapat paripurna juga menetapkan Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, terdapat tiga usulan raperda prioritas, yakni perubahan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dua raperda yang berkaitan dengan pemerintahan desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, perubahan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah diarahkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan kembali, hingga pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.
Anom menegaskan, persetujuan bersama yang dicapai dalam rapat paripurna tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anom juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 173 desa dan satu desa antarwaktu. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 November 2026.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, camat, kepala desa, BPD, aparat keamanan, hingga masyarakat umum untuk bersama-sama menyukseskan Pilkades agar berjalan aman, tertib, dan damai serta menghasilkan pemimpin desa yang mendapat kepercayaan masyarakat.














