PEMALANG, suryamediagroup.com – DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Senin (15/6/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono dan dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemrakarsa Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutan Bupati Pemalang yang dibacakan Wakil Bupati Nurkholes, disampaikan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penyusunan peraturan daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan enam Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kedua Raperda tersebut merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait desa. Melalui perubahan tersebut, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pemalang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Raperda ini bertujuan mengakomodasi pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilahan, daur ulang, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan, hingga pengelolaan residu yang ramah lingkungan.
Raperda berikutnya adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru mengenai pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Selain itu, pemerintah daerah mengusulkan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kawasan Pariwisata Pantai Widuri. Pencabutan dilakukan karena substansi pengaturannya dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Sementara itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diajukan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam melakukan penyertaan modal kepada BUMD selama periode 2026–2030.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir sambutannya, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap pembahasan terhadap keenam Raperda tersebut dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.














