Pemkab Pemalang Dorong Keselamatan Nelayan Lewat Bimtek IKRAN dan ISR

  • Bagikan

Pemalang, suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Semarang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) dan Izin Stasiun Radio (ISR) bagi nelayan Desa Asemdoyong, Kecamatan Taman, Jumat (12/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas dan keselamatan nelayan melalui pemanfaatan sarana komunikasi radio yang legal dan sesuai ketentuan.

Hal itu disampaikan Bupati Pemalang dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, saat membuka kegiatan di Gedung Serbaguna Desa Asemdoyong.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Ika Siswanti menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balmon Kelas I Semarang yang telah menyelenggarakan bimtek bagi nelayan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pemanfaatan spektrum frekuensi radio secara tertib dan bertanggung jawab.

“Kami berharap bimtek ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, khususnya para nelayan di Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang yang diwakili Kepala Subbagian Umum, Sutrisno, mengatakan bahwa bimtek tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan dan edukasi kepada masyarakat pengguna frekuensi radio, khususnya nelayan yang dalam aktivitas sehari-harinya sangat bergantung pada komunikasi radio untuk mendukung keselamatan dan kelancaran operasional di laut.

Menurutnya, radio komunikasi merupakan perangkat keselamatan yang sangat penting bagi nelayan dalam aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan. Melalui perangkat tersebut, nelayan dapat memperoleh informasi cuaca, berkoordinasi dengan kapal lain, berkomunikasi dengan daratan, hingga menyampaikan informasi darurat apabila terjadi kecelakaan atau kondisi yang membahayakan keselamatan di laut.

Sutrisno menegaskan bahwa penggunaan radio komunikasi harus dilakukan secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap operator radio kapal, kata dia, perlu memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Operator Radio, sementara perangkat radio yang digunakan harus memiliki legalitas melalui Izin Stasiun Radio (ISR) Kapal.

“Dengan demikian, penggunaan frekuensi radio dapat berlangsung secara tertib, aman, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna frekuensi radio lainnya,” katanya.

Melalui bimtek tersebut, pihaknya berharap para nelayan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya sertifikasi operator radio, tata cara penggunaan radio komunikasi yang benar, prosedur perizinan yang berlaku, serta manfaat kepatuhan terhadap regulasi dalam mendukung keselamatan pelayaran dan aktivitas perikanan.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan komunikasi radio di laut sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung keselamatan pelayaran dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kabupaten Pemalang.

Salah seorang peserta, Fahrudin, menilai Bimtek IKRAN dan ISR sangat bermanfaat bagi masyarakat nelayan karena memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan radio komunikasi yang aman dan legal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Pemalang, perwakilan Pos Angkatan Laut Pemalang, Satuan Polisi Air Polres Pemalang, Syahbandar Pemalang, Unit Siaga SAR Basarnas Pemalang, Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong, Pemerintah Desa Asemdoyong, ORARI Lokal Pemalang, serta para narasumber.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *