PEMALANG, Suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang menyiapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan menyesuaikan target kinerja dan proyeksi keuangan daerah. Penyesuaian itu, kata Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes, diarahkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Nurkholes menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut dia, perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap target kinerja dan perkiraan keuangan yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD induk. Penyusunan perubahan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Nurkholes mengatakan ada sejumlah faktor yang menjadi dasar perubahan anggaran. Salah satunya dinamika pendapatan daerah, termasuk perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah dan dana transfer dari pemerintah pusat.
Penyesuaian juga mempertimbangkan kebijakan penyaluran Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Pemerintah Kabupaten Pemalang, kata Nurkholes, juga melakukan pergeseran anggaran antarorganisasi perangkat daerah, program, dan kegiatan. Langkah itu dilakukan untuk memusatkan anggaran pada prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar.
Selain itu, pemerintah daerah akan memanfaatkan sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA 2025. Dana tersebut telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah.
“SiLPA Tahun Anggaran 2025 akan dioptimalkan pada tahun 2026 untuk mendukung percepatan program strategis daerah,” ujar Nurkholes.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang serta Sekretaris Daerah dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.














