Pemalang Sosialisasikan Regulasi PBG dan SLF untuk Dorong Investasi Aman

  • Bagikan

PEMALANG, suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendorong terciptanya iklim investasi yang aman dan kondusif melalui sosialisasi regulasi perizinan berusaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pelaku usaha.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang tersebut berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Jumat (16/10/2026), dan diikuti 100 perusahaan serta pelaku usaha di Kabupaten Pemalang.

Sosialisasi dibuka Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso. Hadir sebagai narasumber, perwakilan Kementerian Pariwisata, Dwi Marhen Yono, serta narasumber dari PT LCI.

Dalam sambutannya, Eko Adi Santoso mengatakan Kabupaten Pemalang memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan menarik investasi. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga mengimbau para investor agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, kegiatan usaha diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, Dwi Marhen Yono menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan perizinan dan standar keselamatan bangunan. Menurutnya, aspek tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Bangunan dan fasilitas usaha harus memenuhi persyaratan teknis serta memiliki sertifikat laik fungsi sebelum dimanfaatkan sesuai ketentuan. Langkah ini diperlukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan, menjamin keselamatan pengguna bangunan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

Materi sosialisasi turut membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pemenuhan persyaratan dasar perizinan, pelaku usaha perlu memperhatikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, serta SLF sebelum bangunan gedung dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Selain itu, sinkronisasi data melalui sistem Online Single Submission (OSS), Amdalnet, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan GISTARU menjadi perhatian untuk mendukung integrasi data serta kelancaran proses perizinan.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Pemalang berharap pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru semakin meningkat. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan standar bangunan diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *