PEMALANG ā Manajemen Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sanggar 21 Watukumpul akhirnya angkat bicara menyusul adanya Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Pemalang. Laporan tersebut menyeret nama lembaga terkait dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2024.
Dalam pernyataan resminya, Kepala PKBM Sanggar 21, Andy Wisnu Saputra, menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan didasari oleh kekeliruan data lapangan, khususnya mengenai sumber pendanaan yang diterima lembaga.
Andy mengklarifikasi bahwa nominal Rp693 juta yang santer diberitakan sebagai dana hibah daerah sebenarnya adalah dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kemendikdasmen.
“Kami ingin meluruskan duduk perkaranya agar tidak menjadi bola liar. Angka hampir satu miliar yang dipersoalkan itu adalah BOSP Pusat, bukan hibah dari APBD Kabupaten Pemalang. Untuk hibah kabupaten sendiri, kami hanya menerima Rp50 juta dan itu sudah direalisasikan sepenuhnya untuk pengadaan fasilitas laptop guna menunjang belajar siswa,” jelas Andy saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, miskomunikasi dalam mengklasifikasikan jenis anggaran inilah yang memicu munculnya laporan ke pihak berwajib.
Sebagai lembaga dengan Akreditasi A, Andy menjamin bahwa setiap rupiah yang masuk telah melalui sistem pelaporan yang ketat. Berdasarkan data Dapodik terbaru per April 2026, PKBM Sanggar 21 mengelola 1.247 warga belajar. Besaran dana BOSP yang diterima berbanding lurus dengan jumlah siswa yang terdata secara valid di sistem kementerian.
“Operasional kami transparan. Setiap warga belajar dikawal oleh operator kami, Nur Iman Bimo Prakoso, untuk memastikan validitas data. Jadi, tidak ada data fiktif. Semuanya tercatat di sistem negara dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Terlepas dari polemik hukum yang sedang berjalan, PKBM yang berlokasi di Desa Jojogan ini tetap menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan pendidikan non-formal di wilayah Pemalang Selatan. Selain menggandeng tokoh agama seperti KH. Rofiq dari Ponpes Roudhotullabah Tundagan, lembaga ini fokus pada program “jemput bola” untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Pihak manajemen menyatakan siap bersikap kooperatif jika pihak kejaksaan memerlukan keterangan lebih lanjut. Mereka meyakini bahwa proses klarifikasi ini akan membuka tabir kebenaran mengenai tata kelola keuangan lembaga yang profesional.
“Komitmen kami tetap pada mencerdaskan bangsa. Kami optimis dengan tata kelola yang akuntabel, PKBM Sanggar 21 akan terus berkontribusi meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Pemalang,” pungkas Andy.















