Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tawuran Berujung Maut di Cilacap

  • Bagikan
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Tawuran Berujung Maut di Cilacap

CILACAP – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap telah menetapkan empat tersangka terkait tawuran antar kelompok pemuda yang menyebabkan tewasnya seorang nelayan. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu dini hari di Jalan Veteran, Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, menjelaskan bahwa korban tewas adalah AJ (25), seorang nelayan setempat. AJ meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam yang menembus jantungnya, berdasarkan hasil autopsi.

Example 300x600

Menurut Rudi, tawuran ini bermula dari aksi saling tantang antara dua kelompok, “Geng Serigala Malam” dan “Geng HTF,” yang diinisiasi melalui media sosial. “Ini jelas aksi terorganisir,” tegasnya.

Saat tawuran pecah, korban AJ sempat terlibat perkelahian satu lawan dua. Saat lawannya kalah, anggota geng HTF lain datang dan mengeroyok korban dengan menggunakan celurit dan parang. “Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bacok dan tusukan, termasuk di bagian kepala dan kaki. Luka tusuk yang mengenai jantunglah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh AKBP Rudi.

Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah RAR (21), RZR (19), FJ (18), dan satu pelaku di bawah umur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 10 celurit, 1 parang, 4 sepeda motor, dan 1 pucuk airsoft gun. AKBP Rudi mengklarifikasi bahwa korban tewas bukan disebabkan oleh tembakan, melainkan luka tusukan.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagai langkah pencegahan, Polresta Cilacap akan meningkatkan patroli malam hari di titik-titik rawan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan sekolah dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi remaja agar tidak terlibat dalam kelompok kekerasan. “Kami juga akan menertibkan penggunaan media sosial oleh remaja yang memicu provokasi dan tantangan terbuka antar kelompok,” tutup Wakapolresta.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *