Polres Banjarnegara Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Karangsari, Kerugian Negara Rp 380 Juta

  • Bagikan
Kasat AKP Ori Friliansa Utama, Kanit IPDA Aris Munandar. 13/10/2026. Doc: HUMAS polres Banjarnegara

BANJARNEGARA, Suryamediagroup.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Karangsari, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, kepada jaksa penuntut umum pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 380,25 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka berinisial IP, 62 tahun, merupakan Kepala Desa Karangsari. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kepala Polres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ori Friliansa Utama menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Markas Polres Banjarnegara, Selasa, 13 Oktober 2026. Konferensi pers itu didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Banjarnegara Ipda Aris Munandar.

Ori menjelaskan, penyidikan bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan polisi pada 4 Agustus 2025. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Karangsari selama periode September 2020 hingga Agustus 2024.

Ada lima kegiatan yang menjadi objek penyidikan. Pertama, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2020 sebesar Rp 20 juta yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah. Kedua, penyertaan modal BUMDes pada 2024 sebesar Rp 100 juta yang berasal dari Dana Desa.

Penyidik juga menelusuri penggunaan anggaran ketahanan pangan untuk peternakan sapi pada 2022 senilai Rp 216 juta dan peternakan kambing pada 2023 sebesar Rp 61,1 juta. Objek kelima ialah pembangunan jalan lingkungan di Dusun IV Karangasem, RT 05/RW 04, pada 2024 dengan anggaran Rp 38,077 juta.

Menurut Ori, tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya sebagai kepala desa untuk menguasai dana kegiatan desa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 19 saksi dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penyidik juga meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara serta memeriksa ahli dan tersangka.

Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp 380.250.622.

“Pada 13 Oktober 2026, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ori.

Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ori menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 2 hingga 20 tahun.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh kepolisian. Perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh kejaksaan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *