Kasus Dugaan Kekerasan di Pemalang, Kuasa Hukum Soroti Kepastian Hukum Korban

  • Bagikan

PEMALANG, Suryamediagroup.com – Penasihat hukum korban dugaan kekerasan di muka umum secara bersama-sama mengapresiasi penanganan perkara oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa yang terjadi di depan Cafe Aloha, Kecamatan Petarukan.

Apresiasi tersebut disampaikan Advokat Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., selaku penasihat hukum korban berinisial AZR, melalui keterangan resminya di Pemalang, Jumat, 9 Oktober 2026.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 29 Agustus 2026.

Setelah kejadian, pihak korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Penyidik Polsek Petarukan kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami laporan itu.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kepolisian telah menerbitkan dua surat pemberitahuan kepada pelapor. SP2HP pertama diterbitkan pada 1 September 2026, sedangkan SP2HP kedua terbit pada 12 September 2026.

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali keterangan dan mendalami dugaan kekerasan yang dilaporkan korban.

Willy mengapresiasi langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga memberikan kepastian hukum bagi korban.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik dan berharap proses hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami percaya penyidik dapat menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga korban memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya,” kata Willy.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua pihak.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkembangan perkara sebagaimana dipaparkan penasihat hukum korban menunjukkan bahwa proses penanganan masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

(red/CMIGroup)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *