PEMALANG, Suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, 5 Oktober 2026.
Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang Nurkholes, Ketua DPRD Pemalang Martono, serta pimpinan dan anggota DPRD. Agenda rapat antara lain penandatanganan dan penyerahan keputusan DPRD mengenai persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 menjadi perda.
Nurkholes bersama Martono kemudian menandatangani Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Martono mengatakan, DPRD dan pemerintah daerah sebelumnya telah menyepakati raperda tersebut dalam rapat paripurna pada 14 September 2026. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen itu selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Gubernur Jawa Tengah menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 pada 29 September 2026. Keputusan tersebut memuat hasil evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD Pemalang 2026 dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD.
Hasil evaluasi itu ditindaklanjuti melalui rapat kerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 30 September 2026. Pembahasan tersebut menjadi dasar penerbitan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2026 tentang tanggapan dan tindak lanjut atas evaluasi gubernur.
Dalam sambutannya, Nurkholes mengatakan penetapan perda tersebut menjadi tahap akhir dari rangkaian pembahasan perubahan APBD 2026. Ia mengapresiasi DPRD dan jajaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sesuai jadwal.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang,” kata Nurkholes.
Menurut dia, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah secara umum tidak mengubah substansi maupun postur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Pemalang 2026.
Meski demikian, evaluasi tersebut memberikan sejumlah catatan mengenai pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, pemerintah kabupaten diminta mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, memperbaiki iklim investasi dan usaha, serta menyusun proyeksi pendapatan secara lebih akurat. Perhitungan tersebut perlu mempertimbangkan potensi daerah dan perkembangan perekonomian.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah perlu memastikan alokasi anggaran sesuai peruntukan dan mencerminkan capaian kinerja setiap kegiatan. Pelaksanaan pekerjaan fisik dan konstruksi juga harus mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah diminta lebih cermat mengidentifikasi dan mengalokasikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban yang harus dibiayai pada tahun anggaran 2026 dapat terpenuhi.
Setelah perubahan APBD ditetapkan menjadi perda, Nurkholes meminta jajaran eksekutif memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai rencana. Pelaksanaan anggaran juga perlu mendapat dukungan pengawasan DPRD agar penggunaannya efektif.
“Hal ini dipandang penting agar arahan pemanfaatan anggaran pada APBD induk maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Nurkholes kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang atas pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing dalam proses pembahasan hingga penetapan perubahan APBD tersebut.














