Kabar gembira menyambangi dunia pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan mulai dicairkan secara bertahap tepat pada Kamis, 26 Februari 2026.
Pencairan yang dilakukan pada minggu pertama Ramadan 1447 H ini membawa angin segar, terutama dengan adanya kenaikan total anggaran sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dialokasikan untuk menyesuaikan penyesuaian gaji dan jumlah penerima yang bertambah.
Rincian Nominal THR Guru 2026
Bagi para guru, THR tahun ini tetap menggunakan skema “paket lengkap”. Berikut adalah komponen yang akan mendarat di rekening Anda besok:
-
Gaji Pokok: Berdasarkan golongan (PNS) atau kelas jabatan (PPPK) serta masa kerja terakhir.
-
Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak) dari gaji pokok.
-
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang tunai (setara dengan nilai beras per jiwa di keluarga).
-
Tunjangan Jabatan/Fungsional: Khusus untuk guru, tunjangan fungsional profesi tetap menjadi komponen utama.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) / TPG: Bagi guru yang instansinya tidak menerima Tukin, biasanya akan diberikan tambahan penghasilan (Tamsil) atau tunjangan profesi guru (TPG) sesuai regulasi yang berlaku di masing-masing daerah/instansi.
Mengapa Cair Lebih Awal?
Pemerintah memutuskan mempercepat pencairan pada 26 Februari 2026 agar para pendidik memiliki ketahanan ekonomi yang lebih kuat selama bulan Ramadan. Dengan dana yang masuk lebih awal, diharapkan para guru dapat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Idulfitri tanpa harus terbebani lonjakan harga yang biasanya terjadi di akhir bulan.
“Kenaikan anggaran 10% ini adalah bentuk apresiasi negara atas dedikasi para guru. Kami pastikan proses transfer melalui KPPN ke rekening Bank Persepsi berjalan lancar mulai besok,” ujar perwakilan Kemenkeu dalam keterangannya.
Mekanisme Pencairan
Mengingat jumlah penerima yang mencapai jutaan orang, pencairan dilakukan secara bertahap. Jika rekan sejawat Anda sudah menerima namun Anda belum, jangan panik. Proses sinkronisasi antar bank (Himbara maupun Bank Daerah) biasanya memerlukan waktu hitungan jam hingga 1×24 jam.
















