Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Sebanyak 21 orang tersangka akan segera dijemput paksa untuk menjalani penahanan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim KPK sudah berada di Jawa Timur untuk melakukan penyitaan. “Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Asep juga menyebut bahwa sebelumnya KPK sempat berencana menahan salah satu tersangka, yaitu Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim. Kusnadi yang dijadwalkan diperiksa pada 10 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, batal ditahan karena alasan kesehatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Mereka terbagi menjadi dua kelompok: Penerima suap: 4 orang, terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara. Pemberi suap: 17 orang, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Korupsi dana hibah ini untuk sementara diketahui terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Dengan adanya penahanan paksa ini, KPK berharap dapat segera menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini.
















