Memperingati HSN 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Mengeluarkan Kebijakan Khusus Bagi ASN

  • Bagikan

Banyuwangi Suryamediagrup.com Memperingati Hari Santri Nasional 2025, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengeluarkan kebijakan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilingkungan Pemkab Banyuwangi di wajibkan mengenakan busana bernuansa santri, termasuk Sarung dan Peci bagi Pria, busana muslimah putih bagi Perempuan, selama Tiga hari mulai 21 Oktober hingga 23 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Bapak Guntur Priambodo, sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Example 300x600

 

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dari penghormatan terhadap Pejuang Ulama dan Santri.

“Kita bersama ingin memberikan penghormatan terhadap jasa para Ulama dan Santri dalam NKRI,” ujar Ipuk. Selasa 21 Oktober 2025

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meneladani semangat juang, sikap kebersamaan, kesederhanaan dan solidaritas sebagaimana yang ditunjukkan para santri.

Selain itu menurut Ipuk kebijakan ini juga ungkapan apresiasi terhadap Pesantren, yang telah memberikan kontribusi besar dalam pembangunan daerah, terutama dalam pendidikan dan pembentukan karakter Masyarakat.

“kami banyak berutang budi dengan pesantren. Pesantren telah banyak berkontribusi, khususnya dalam mendidik Masyarakat, menjaga akhlak dan budi pekerti,” kata Ipuk.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menambahkan meski Pemerintah daerah menghadap keterbatasan fiskal, namun Pemkab Banyuwangi tetap berkomitmen mendukung pengembangan pesantren agar terus berperan aktif dalam membangun sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing.

“Ini sesuai dengan tema peringatan hari Santri Tahun ini adalah mengawal Indonesia merdeka, menuju peradaban Dunia,” tambah Ipuk.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pria muslim wajib memakai baju muslim putih, songkok hitam dan sarung dengan warna bebas. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) Perempuan muslim di wajibkan menggunakan baju muslim putih, rok panjang serta kerudung berwarna hitam.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Non muslim, ketentuannya disesuaikan dengan menggunakan kemeja putih, celana hitam untuk Pria dan rok panjang bagi Wanita.

“Meski menggunakan sarung dalam bekerja. Insyaallah layanan tetap bisa maksimal untuk Masyarakat,” pungkas Ipuk.

(Red/Team)

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *