Sinergi Kebijakan Pemkab Pemalang dan Penegak Hukum Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal

  • Bagikan

PEMALANG, Suryamediagroup.com — Pemerintah Kabupaten Pemalang terus memperkuat sinergi lintas instansi guna menutup rapat celah peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Melalui perumusan dan implementasi kebijakan pengawasan daerah yang terintegrasi, Pemkab Pemalang merangkul aparat penegak hukum dan instansi vertikal untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak produk ilegal.

​Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan “Gempur Rokok Ilegal” yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang di Gedung Sasana Bakti Praja, Senin (10/8/2026).

​Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang Dian Ika Siswanti ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Jateng Johan Hadiyanto, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tegal diwakili Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Aflachul, serta Kejaksaan Negeri Pemalang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fadli Surahman, S.H., M.H.

​Dalam pembukaannya, Dian Ika Siswanti menegaskan bahwa kebijakan pengawasan tidak hanya mengandalkan penindakan di lapangan, melainkan juga penguatan literasi regulasi di tingkat masyarakat. Pengenalan terhadap ciri-ciri rokok ilegal—seperti tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai tidak sesuai peruntukan—menjadi fokus utama edukasi publik.

​Kebijakan mengenai optimalisasi penerimaan negara dan daerah turut dipaparkan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. Jateng, Johan Hadiyanto. Ia menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait perbedaan serta kontribusi cukai dan pajak rokok. Menurutnya, penerimaan cukai yang dihimpun negara akan dibagihasilkan kembali ke daerah (DBH CHT) untuk pembiayaan sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur.

​Dari sisi penegakan hukum dan fungsi penindakan, Kasi Pidsus Kejari Pemalang, Fadli Surahman, S.H., M.H., bersama perwakilan Bea Cukai Tegal mengingatkan implikasi hukum bagi para pelanggar aturan cukai. Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pelanggaran kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda Rp20 juta hingga Rp200 juta. Sementara untuk tindakan mengelakkan pembayaran cukai atau mengedarkan rokok ilegal, pelaku terancam sanksi pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.

​Melalui integrasi kebijakan edukasi dari Diskominfo, pengawasan lalu lintas barang oleh Bea Cukai, serta kepastian penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri, Pemkab Pemalang optimistis peredaran rokok ilegal di wilayahnya dapat ditekan secara signifikan hingga mencapai target zero illegal cigarettes.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *