Sinergi Kecamatan Petarukan dan BPD Temuireng Berhasil Susun Kepanitiaan Pilkades 2026

  • Bagikan

PEMALANG, CMIGROUP – Jajaran Pemerintah Kecamatan Petarukan memfasilitasi agenda utama pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Balai Desa Temuireng, Jumat malam (12/06/2026). Langkah cepat ini diambil oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temuireng guna merespons Instruksi Resmi Camat Petarukan, agar struktur kepanitiaan tingkat desa dapat segera terbentuk dan langsung bekerja sesuai target linimasa.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB ini dibuka langsung oleh Camat Petarukan, Muhibin, A.Md., S.H. Dalam pengarahannya, beliau menegaskan bahwa pembentukan panitia ini merupakan fondasi awal yang sangat menentukan kualitas pilkades, sehingga setiap personel yang terpilih wajib memegang teguh asas netralitas, transparansi, dan profesionalitas tanpa memihak.

Demi menjaga akuntabilitas, proses penyusunan struktur organisasi dan pendampingan regulasi dikawal langsung bersama Nuryanto, S.IP. selaku perwakilan resmi pihak kecamatan guna memastikan pemenuhan syarat formal hukum. Agenda ini dihadiri oleh pengurus BPD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keterwakilan pemuda dan perempuan.

Pembentukan kepanitiaan ini didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan BPD untuk memproses pembentukan Panitia Pemilihan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan atau paling singkat 3 bulan sebelum pemungutan suara.

Melalui musyawarah mufakat yang berlangsung dinamis namun tetap kondusif, BPD Temuireng berhasil menyaring dan menetapkan 10 personel Panitia Pemilihan Kepala Desa Temuireng Tahun 2026.

Struktur kepanitiaan dipimpin oleh Susilo yang berlatar belakang sebagai guru selaku Ketua, didampingi oleh Sugeng dari unsur tokoh masyarakat sebagai Wakil Ketua. Posisi Sekretaris diamanahkan kepada Kinanti Susan Ari, sementara posisi Bendahara diisi oleh Dia Amanullah, di mana keduanya merupakan unsur perangkat desa.

Untuk mendukung kerja teknis, dibentuk pula beberapa divisi khusus:

  • Seksi Pendaftaran Calon: Kharumatunnisa (tokoh masyarakat)

  • Seksi Pendaftaran Pemilih: M. Ardianto (guru)

  • Seksi Pemungutan Suara: Anggi (tokoh masyarakat)

  • Seksi Logistik & Perlengkapan: Surinto (tokoh masyarakat/guru)

  • Seksi Keamanan dan Ketertiban: Didik (perangkat desa)

  • Seksi Konsumsi: Siti Manisah (perwakilan RW)

Tidak hanya membentuk panitia pelaksana, guna mewujudkan Pemilihan Kepala Desa yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, BPD Temuireng juga resmi menetapkan Susunan Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Temuireng Tahun 2026. Pembentukan Tim Pengawas ini merujuk pada amanat Pasal 20 ayat (1) dari Peraturan Daerah yang sama.

Dalam struktur Tim Pengawas yang disepakati, posisi Ketua diamanahkan kepada Sutarjo (tokoh masyarakat), didampingi oleh Wiwin (unsur guru) selaku Sekretaris. Sementara itu, posisi Anggota baru terisi satu nama yaitu Toto Aji (tokoh masyarakat), sedangkan dua posisi anggota lainnya terpantau masih kosong.

Seluruh hasil keputusan musyawarah mufakat yang tertuang dalam berita acara otentik tersebut ditandatangani secara sah di Temuireng oleh Wakil Ketua BPD Temuireng, Hadi Sutanto, S.Pd.

Dengan terbentuknya dua struktur krusial ini—baik Panitia Pelaksana maupun Tim Pengawas—Desa Temuireng kini secara resmi siap memulai seluruh tahapan teknis Pilkades Serentak 2026 demi mewujudkan iklim demokrasi yang aman, tertib, dan damai. (Red)

Penulis: ***Editor: Surya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *