PEMALANG, Suryamediagroup.com — Pemerintah Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, mengevaluasi standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Pulosari, Rabu, 19 Agustus 2026.
Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah kecamatan untuk meninjau kembali standar pelayanan publik dan Maklumat Pelayanan Tahun 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan efisien, akuntabel, serta sesuai dengan kebutuhan warga.
Camat Pulosari, Arif Senoaji, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya evaluasi secara berkala agar standar pelayanan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman yang benar-benar diterapkan oleh aparatur.
Menurut Arif, peningkatan kualitas pelayanan juga membutuhkan keterbukaan terhadap kritik dan masukan masyarakat.
Dalam Maklumat Pelayanan Kecamatan Pulosari, aparatur menyatakan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Mereka juga berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah kecamatan menyatakan kesiapannya memberikan kompensasi kepada pemohon apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar. Aparatur juga siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan standar pelayanan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Camat Pulosari Nomor 000.8.3.2/002/2026. Terdapat 13 jenis pelayanan publik yang menjadi cakupan standar pelayanan di Kantor Kecamatan Pulosari.
Pelayanan itu antara lain surat pindah pergi dan pindah datang penduduk, dispensasi nikah, surat pengantar pembuatan SKCK, surat keterangan ahli waris, surat pengantar izin keramaian, serta surat pengantar permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, standar pelayanan mencakup surat pengantar kelengkapan persyaratan TNI/Polri, keputusan camat mengenai hasil evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes dan rancangan kepala desa mengenai penjabaran APBDes, rekomendasi laporan kebencanaan, surat keterangan domisili, rekomendasi permohonan proposal, serta surat rekomendasi santunan kematian bagi warga terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui forum tersebut, Arif mengajak masyarakat, perangkat daerah dan instansi terkait, serta pemerintah desa untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Masukan dari masyarakat, kata dia, diperlukan agar pemerintah kecamatan dapat mengetahui persoalan yang muncul di lapangan sekaligus memperbaiki kualitas layanan.
Langkah itu diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional dengan mengedepankan nilai BerAKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.














