Digugat Rp420 Juta, Kades Moga Bantah Jual Tanah Bengkok

  • Bagikan

PEMALANG, Suryamediagroup.com – Kepala Desa Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Abdusalam Asyarif membantah tudingan menjual tanah bengkok atau tanah kas desa senilai Rp420 juta. Ia menyatakan siap membuktikan bantahannya dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pemalang.

Abdusalam menyampaikan bantahan itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Buminata Law Office di Jalan Pemuda, Kabupaten Pemalang, Senin, 21 September 2026. Pernyataan tersebut berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan Silva Mediati, 55 tahun, warga Desa Banyumudal.

Menurut Abdusalam, perkara itu bermula dari rencana tukar-menukar tanah kas Desa Moga. Tanah yang menjadi objek persoalan secara administratif tercatat sebagai aset Desa Moga, meski lokasinya berada di wilayah Desa Banyumudal.

Pemerintah Desa Moga, kata dia, bermaksud menukar tanah tersebut dengan lahan pengganti yang berada di wilayah Desa Moga. Rencana itu disebut telah dibahas melalui Musyawarah Desa dan diketahui Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat.

Dalam proses tersebut, seorang investor menyatakan kesanggupannya menyediakan lahan pengganti. Silva Mediati disebut membantu proses pengadaan lahan pada tahap awal. Proses administrasi kemudian berlanjut hingga pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

Dari hasil pengukuran, lahan calon pengganti ternyata terbelah oleh jalan umum yang menghubungkan permukiman warga. Lahan itu kemudian terbagi menjadi dua bidang. Salah satu bidang telah bersertifikat atas nama Pemerintah Desa Moga, sedangkan bidang lainnya masih dalam proses administrasi.

Pemerintah desa juga melakukan penilaian atau appraisal terhadap calon lahan pengganti. Namun proses tersebut tidak kunjung selesai dan berjalan hampir setahun karena ketidakpastian anggaran dari pihak yang sebelumnya menyatakan kesanggupan menyediakan lahan.

Abdusalam membantah mengetahui atau menerima pembayaran uang muka maupun tanda jadi kepada pemilik lahan. Ia juga membantah menandatangani kuitansi pembayaran tanah pengganti.

“Tidak ada tanda tangan saya dalam kuitansi pembayaran tanah pengganti tersebut. Saya tidak mengetahui secara persis proses pembayarannya,” kata Abdusalam.

Persoalan kemudian berkembang setelah Silva Mediati mundur dari proses pengadaan lahan. Silva menggugat Abdusalam secara perdata dan menuntut pengembalian uang Rp420 juta. Dalam gugatan tersebut, uang itu dikaitkan dengan tuduhan penjualan tanah bengkok.

Abdusalam membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan tidak pernah menjual tanah bengkok Desa Moga dan mempertanyakan surat pernyataan jual beli serta kuitansi yang ditujukan kepadanya.

“Saya membantah dengan keras surat pernyataan jual beli maupun kuitansi yang ditujukan kepada saya. Saya tidak pernah menjual tanah bengkok tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan dan meminta perkara tersebut diperiksa berdasarkan bukti yang dapat diuji di pengadilan.

Kuasa hukum Abdusalam dari Buminata Law Office, Apriliawan Deny Pambudi, S.H., mengatakan pihaknya akan menyampaikan bukti dan argumentasi hukum dalam persidangan.

“Kami berharap perkara ini dinilai secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak,” kata Deny.

Menurut Deny, tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah kas desa atau tanah bengkok. Karena itu, pengelolaan dan pemanfaatannya memiliki ketentuan hukum dan regulasi tersendiri.

Karena perkara masih dalam proses persidangan, Abdusalam dan kuasa hukumnya menyerahkan penilaian perkara kepada majelis hakim. Mereka juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *