PEMALANG, Suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang memperkuat perlindungan warga yang hendak bekerja ke luar negeri melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Digital. Program ini dijalankan bersama jajaran imigrasi, pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi, serta Kelurahan Sugihwaras.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang serta Kelurahan Sugihwaras di Hotel Grand Wijaya, Rabu, 23 September 2026.
Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes menyaksikan penandatanganan tersebut. Bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri, Nurkholes juga menyematkan topi dan rompi kepada petugas Pimpasa.
Nurkholes mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM). Menurut dia, perlindungan pekerja migran perlu dilakukan sejak sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
“Pencegahan tidak dapat dilakukan hanya setelah terjadi kasus. Yang paling penting adalah membangun sistem pencegahan sejak dini mulai dari tingkat desa melalui edukasi, pengawasan, penyebarluasan informasi dan peningkatan kewaspadaan,” kata Nurkholes.
Dia mengatakan Pimpasa diharapkan dapat mendekatkan layanan dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Materi yang diberikan antara lain soal dokumen perjalanan, prosedur bekerja ke luar negeri, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.
Nurkholes juga menyinggung kemiskinan dan keterbatasan lapangan kerja di kawasan pesisir sebagai salah satu tantangan pencegahan migrasi nonprosedural. Karena itu, pemerintah kelurahan diminta mendata warga yang berpotensi bekerja ke luar negeri, termasuk keluarga pekerja migran.
“Yang paling penting adalah penguatan keluarga. Kalau ditemukan orang yang bekerja ke luar negeri, keluarganya juga perlu didata. Ke depan program-program dinas terkait maupun PKK bisa masuk dan memberikan pemberdayaan,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Imam Bahri mengatakan Sugihwaras merupakan wilayah pesisir dengan potensi sumber daya manusia di sektor kelautan dan maritim. Kondisi tersebut, kata dia, sekaligus membuat wilayah itu memiliki kerentanan terhadap TPPO dan TPPM, terutama yang menyasar anak buah kapal (ABK) dan pekerja migran Indonesia.
Menurut Imam, program Desa atau Kelurahan Binaan Imigrasi telah diinisiasi Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 2023. Sugihwaras menjadi salah satu wilayah binaan di Kabupaten Pemalang dengan fokus perlindungan masyarakat dari migrasi nonprosedural.
Kantor Imigrasi Pemalang kemudian meluncurkan Pimpasa Digital untuk memperluas akses informasi dan pendampingan. Program ini memiliki tiga kanal, yakni kanal digital untuk informasi keimigrasian, konsultasi dan verifikasi perusahaan penyalur berizin; Pojok Imigrasi di Kantor Kelurahan Sugihwaras; serta Agen Desa Literasi yang melibatkan perangkat dan tokoh masyarakat.
“Pimpasa Digital bukan sekadar aplikasi atau platform digital, tetapi sebuah ekosistem perlindungan berbasis tiga kanal utama,” kata Imam.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat edukasi dan pencegahan TPPO serta TPPM. Program ini juga menjadi proyek percontohan agar warga yang hendak bekerja ke luar negeri memperoleh informasi dan pendampingan sebelum berangkat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan calon pekerja migran dapat memahami prosedur keberangkatan, memenuhi dokumen yang dipersyaratkan, dan terhindar dari jalur nonprosedural.














