PEMALANG, Suryamediagroup.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti dari 52 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Pemalang, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pemalang Nurkholes, Dandim 0711/Pemalang Letkol Edy Wibowo, Ketua DPRD Pemalang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Rina Idawani, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan eksekusi perkara pada triwulan kedua tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan pada Februari 2026 terhadap perkara-perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Rina, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 52 perkara, terdiri atas 6.567 butir obat-obatan dari lima perkara, sabu seberat 12,94 gram dari empat perkara, ganja 43,39 gram dari satu perkara, tembakau sintetis 18,21 gram dari tiga perkara, 15 botol minuman beralkohol dari empat perkara, serta 603 barang bukti lainnya,” ujar Rina.
Ia menjelaskan, barang bukti lainnya berasal dari berbagai jenis perkara yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sehingga wajib segera dieksekusi oleh kejaksaan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pemalang Nurkholes menilai peredaran narkoba di daerahnya masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia menyebut pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap akhir.
“Peredaran narkoba di Pemalang cukup mengkhawatirkan. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan proses penegakan hukum berjalan hingga perkara berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat disalahgunakan,” kata Nurkholes.
Ia juga mengapresiasi sinergi Kejaksaan, TNI, Polri, dan seluruh unsur Forkopimda dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, kehadiran berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.
Usai pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Wakil Bupati Pemalang, Dandim 0711/Pemalang, Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang, Ketua DPRD Pemalang, serta perwakilan Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Pemalang.














