Pemalang – Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (17/7/2026), setelah sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama dari Ketua DPRD kepada Bupati Pemalang, disaksikan unsur pimpinan DPRD serta para tamu undangan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Cipta Kerja.
Menurut Martono, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen laporan keuangan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, laporan juga dilengkapi dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
Martono menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas bersama antara kepala daerah dan DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, rancangan peraturan daerah tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan oleh komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah terkait pada 13–15 Juli 2026. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD pada 16 Juli 2026.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar DPRD Kabupaten Pemalang memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna.














