PEMALANG, Suryamediagroup.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang mengalokasikan hibah senilai Rp5,18 miliar kepada 188 lembaga pada Tahap I Tahun Anggaran 2026. Penyaluran hibah tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Hibah Daerah Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang dibuka Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (24/7).
Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada pengurus lembaga penerima hibah mengenai kebijakan daerah, mekanisme pelaksanaan, hingga tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah berharap seluruh penerima memiliki pemahaman yang sama sehingga proses pencairan, pelaksanaan program, penggunaan anggaran, hingga pelaporan dapat berlangsung tertib, tepat waktu, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Bupati Anom Widiyantoro mengucapkan selamat kepada seluruh penerima hibah. Ia berharap bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Anom, hibah merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pemalang terhadap program-program yang dijalankan lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, maupun organisasi kemasyarakatan.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penerima hibah wajib mengelola bantuan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Selain digunakan sesuai peruntukannya, penerima hibah juga diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban administrasi, termasuk penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penggunaan hibah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hibah yang disalurkan, lanjutnya, tidak hanya berupa bantuan keuangan, tetapi juga barang dan jasa yang harus dikelola secara akuntabel.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang, Tarsidik, melaporkan bahwa 188 penerima hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 terdiri atas 14 pondok pesantren, 52 lembaga pendidikan, 76 tempat ibadah (masjid dan musala), 14 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya, serta Keputusan Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Anom Widiyantoro didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Mokhamad Syafi’i, dan Ketua TP PKK Kabupaten Pemalang dr. Noor Faizah Maenofie menyerahkan secara simbolis Keputusan Penerima Hibah Tahap I Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan penerima hibah.
Kegiatan ini diikuti 198 peserta yang terdiri atas pengurus lembaga penerima hibah, perangkat daerah, camat se-Kabupaten Pemalang, serta tamu undangan lainnya. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo beserta jajaran pemerintah daerah terkait.














