PEMALANG, Suryamediagroup.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menetapkan sekaligus menahan seorang mantan pegawai bank BUMN berinisial RK pada Kamis (6/8/2026).
RK yang sebelumnya menjabat sebagai Account Officer (AO) atau mantri di salah satu bank milik negara di Kabupaten Pemalang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana KUR periode 2024 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga tidak menyetorkan dana pelunasan kredit milik nasabah ke sistem perbankan, melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Modus operandi tersangka adalah menyalahgunakan dana pelunasan kredit milik 17 nasabah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp749.117.500,” demikian keterangan resmi Kejari Pemalang melalui akun Instagram resminya.
Perbuatan tersebut juga berdampak pada sejumlah nasabah yang telah berniat melunasi pinjaman, namun dana yang disetorkan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung dilakukan penahanan guna mengantisipasi risiko melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 6 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pemalang,” ujar penyidik.
Saat ini, Kejari Pemalang masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara hingga tahap penuntutan di persidangan.











